Pelat Nomor 'Dewa' Berseliweran di Jalan

jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 23 kendaraan pengguna pelat nomor "dewa" atau khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator, dan bahu kiri tol.
"Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sambodo menyebutkan kegiatan penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.
"Semua wajib mematuhi aturan," tegasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 23 kendaraan pengguna pelat nomor polisi khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban