Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ditanami Cip dan QR Code

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Pengembangan itu agar memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.
“Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta, Selasa.
Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.
Dia mengatakan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah.
Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.
Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.
Oleh karena itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor.
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- 4 Kiat Berkendara saat Arus Balik Lebaran, Baca Nomor 2, Semoga Bermanfaat
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan