Pelat Nomor Khusus Mobil Seperti RF, QH, dan IR Berlaku Sampai Tahun Ini

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri menghentikan sementara perpanjangan dan pengajuan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR, untuk masyarakat sipil per 10 Oktober 2022.
Polri juga memastikan penggunaan pelat nomor khusus dan nomor rahasia hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Nantinya, nomor registrasi kendaraan khusus hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas milik TNI dan Polri serta pejabat setingkat eselon I dan eselon II.
Peraturan tersebut untuk menertibkan penyimpangan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR, oleh masyarakat sipil.
"Perpol sudah kami ubah, sudah kami rancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tetapi kami khususkan untuk eselon I dan eselon II kendaraan dinasnya," ujar Yusri.
Dahulu, pengajuan dilakukan lewat intelkam dan dikeluarkan langsung oleh polda masing-masing.
Kekinian, pengajuan pelat nomor khusus itu harus melalui sejumlah tahap dan ada syarat yang harus dipenuhi pengguna.
Polri memastikan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI