Pelat Nomor Khusus Mobil Seperti RF, QH, dan IR Berlaku Sampai Tahun Ini

Pelat Nomor Khusus Mobil Seperti RF, QH, dan IR Berlaku Sampai Tahun Ini
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. FOTO ANTARA/Andika Wahyu

Yusri menjelaskan persyaratan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus dinas kepolisian harus mengajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Intel, yang kemudian direkomendasikan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk ditembuskan ke Propam Polri.

Selanjutnya, pengajuan tersebut menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat.

"Kalau sesuai, baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nomor khusus atau nomor rahasia," tambah dia.

Dengan aturan baru itu, kata Yusri, polda tidak lagi memiliki wewenang untuk mendata kendaraan yang ingin mengajukan pelat nomor khusus. Pendataan atau verifikasi tersebut ada di tingkat Korlantas Polri.

"Polda (ditlantas) cuma punya kewenangan untuk cetak STNK sama cetak pelat nomor, titik. Jadi, enggak ada lagi polda-polda bebas pakai RF," tegas dia.

Begitu pula untuk kendaraan dinas sipil milik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). Pengajuan permohonan penggunaan nomor pelat khusus harus melalui inspektorat masing-masing terlebih dahulu untuk pendataan sebelum dibawa ke Baintelkan Polri.

Aturan itu juga berlaku untuk K/L yang memiliki kewenangan intelijen.

"Setelah dapat rekomendasi dari Baintelkam, baru ke Korlantas. Kami verifikasi apakah sesuai dengan aturan. Kalau sesuai, kami sampaikan ke polda atau ditlantas-nya untuk dibuat (pelat nomor khusus), termasuk perpanjangan," jelasnya.

Polri memastikan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News