Pelat Nomor Khusus Mobil Seperti RF, QH, dan IR Berlaku Sampai Tahun Ini
Jumat, 27 Januari 2023 – 16:48 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. FOTO ANTARA/Andika Wahyu
Sementara itu, untuk kendaraan dinas TNI, pengajuan harus melalui Polisi Militer (POM) selaku bidang pengawasan. Selanjutnya, permohonan tersebut juga harus diketahui oleh intelijen TNI untuk bersurat ke Baintelkam Polri.
"Dari Baintelkam, kalau sudah boleh, baru datang ke Korlantas untuk menyurat lagi. Polda hanya boleh mencetak, data hanya ada di Korlantas," ujar Yusri. (antara/jpnn)
Polri memastikan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI