Pelat Nomor Putih Segera Berlaku, Ini Penjelasan Kombes Taslim

Pelat Nomor Putih Segera Berlaku, Ini Penjelasan Kombes Taslim
ilustrasi pelat nomor kendaraan hitam. Mulai Juni nanti pelat nomor putih mulai berlaku. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

jpnn.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penerapan pelat nomor putih pada kendaraan bermotor pada Juni mendatang.

Menurut Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, material tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) mulai didistribusikan ke masing-masing polda awal nanti.

"Dengan perkiraan, nanti di pertengahan Juni penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," kata Kombes Taslim pada Selasa (31/5).

Perwira menengah Polri itu menyebut pada awal pelaksanaan pelat nomor putih, tidak semua kendaraan bisa menggunakannya.

Sebab, Polri akan memprioritaskan penggunaan pelat nomor baru itu untuk kendaraan baru dan perpanjangan TNKB lima tahunan.

"Materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ucap Kombes Taslim.

Perubahan warna pelat nomor itu merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Korlantas Polri segera menerapkan penggunaan pelat nomor putih bagi kendaraan baru dan perpanjangan TNKB lima tahunan. Ini penjelasan Kombes Taslim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News