Pelatih Taekwondo Pencabul Murid Laki-Laki di Solo Divonis 14 Tahun Penjara

Pelatih Taekwondo Pencabul Murid Laki-Laki di Solo Divonis 14 Tahun Penjara
Terpidana kasus pencabulan murid Taekwondo sebelum sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Donny Susanto merupakan pelatih bela diri Taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah, yang diamankan oleh aparat kepolisian setempat karena terlibat kasus dugaan pelecehan terhadap anak asuhnya yang masih di bawah umur.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Iwan Saktiadi tersangka oknum guru perguruan bela diri tersebut, Donny Susanto, warga Kratonan Kecamatan Serengan Solo.(antara/jpnn)

Terdakwa kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo Donny Susanto, 44, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim PN Surakarta.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News