Pelatihan Guru PAUD Dibubarkan Secara Paksa, Kapolres Lantas Bilang Begini
jpnn.com - PAMEKASAN - Polsek Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membubarkan secara paksa kegiatan pelatihan ratusan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) pada Senin (5/9) lalu.
Terhadap peristiwa tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto menyatakan pembubaran dilakukan karena kegiatan belum mengantongi izin.
Meski demikian, dia meminta maaf secara kelembagaan atas kejadian tersebut.
"Secara kelembagaan kami mohon maaf atas kejadian itu," ujar AKBP Rogib Trianto di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (7/9).
Menurutnya, pembubaran paksa pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan oleh Polsek Larangan itu karena kegiatan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
Sesuai dengan ketentuan, jika ada kelompok warga hendak menggelar kegiatan, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Polsek Jajaran dan mendapatkan izin dari tim Satgas Covid-19.
Dia mengatakan panitia juga tidak menyampaikan pemberitahuan kepada aparat desa setempat, terkait kegiatan tersebut.
Padahal, hal itu merupakan prosedur tetap dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Acara pelatihan bagi para guru PAUD di Pamekasan, dibubarkan secara paksa, Kapolres lantas bilang begini.
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
- Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang