Pelaut Indonesia Divonis 20 Bulan
Jumat, 17 Oktober 2008 – 08:30 WIB
KUALA LUMPUR - Dua awak kapal asal Indonesia divonis 20 bulan oleh pengadilan Klang, Malaysia Kamis (16/10). Mereka terbukti bersalah mengoperasikan kapal yang kelebihan muatan hingga akhirnya tenggelam bulan lalu.
Kepala kepolisian setempat, Mohamed Mat, Yusop menyatakan bahwa pengadilan memutus dua pelaut Indonesia itu ceroboh. Mereka mengangkut 140 TKI yang ingin mudik berlebaran, padahal kapasitas kapal semestinya 70-80 orang.
Baca Juga:
Dalam tragedi itu, kapal berangkat dari Pulau Permai, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Balai Karimun, Sumatera. Namun, musibah datang sebelum kapal sampai di tujuan. Tongkang tersebut karam di perairan dekat Klang, sekitar 40 kilometer barat daya Kuala Lumpur.
Dalam musibah itu, 14 TKI yang mudik dari Negeri Ringgit meninggal. Korban terbanyak adalah perempuan. Semua uang dan barang berharga yang telah susah payah dikumpulkan selama bertahun-tahun oleh tenaga kerja Indonesia tersebut ludes tak tersisa saat kecelakaan. (AP/ape/ami)
KUALA LUMPUR - Dua awak kapal asal Indonesia divonis 20 bulan oleh pengadilan Klang, Malaysia Kamis (16/10). Mereka terbukti bersalah mengoperasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan