Pelaut Indonesia Divonis 20 Bulan

Pelaut Indonesia Divonis 20 Bulan
Pelaut Indonesia Divonis 20 Bulan
KUALA LUMPUR - Dua awak kapal asal Indonesia divonis 20 bulan oleh pengadilan Klang, Malaysia Kamis (16/10). Mereka terbukti bersalah mengoperasikan kapal yang kelebihan muatan hingga akhirnya tenggelam bulan lalu.

Kepala kepolisian setempat, Mohamed Mat, Yusop menyatakan bahwa pengadilan memutus dua pelaut Indonesia itu ceroboh. Mereka mengangkut 140 TKI yang ingin mudik berlebaran, padahal kapasitas kapal semestinya 70-80 orang.

Dalam tragedi itu, kapal berangkat dari Pulau Permai, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Balai Karimun, Sumatera. Namun, musibah datang sebelum kapal sampai di tujuan. Tongkang tersebut karam di perairan dekat Klang, sekitar 40 kilometer barat daya Kuala Lumpur.

Dalam musibah itu, 14 TKI yang mudik dari Negeri Ringgit meninggal. Korban terbanyak adalah perempuan. Semua uang dan barang berharga yang telah susah payah dikumpulkan selama bertahun-tahun oleh tenaga kerja Indonesia tersebut ludes tak tersisa saat kecelakaan. (AP/ape/ami)

KUALA LUMPUR - Dua awak kapal asal Indonesia divonis 20 bulan oleh pengadilan Klang, Malaysia Kamis (16/10). Mereka terbukti bersalah mengoperasikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News