Pelaut Indonesia Divonis 20 Bulan
Jumat, 17 Oktober 2008 – 08:30 WIB
KUALA LUMPUR - Dua awak kapal asal Indonesia divonis 20 bulan oleh pengadilan Klang, Malaysia Kamis (16/10). Mereka terbukti bersalah mengoperasikan kapal yang kelebihan muatan hingga akhirnya tenggelam bulan lalu.
Kepala kepolisian setempat, Mohamed Mat, Yusop menyatakan bahwa pengadilan memutus dua pelaut Indonesia itu ceroboh. Mereka mengangkut 140 TKI yang ingin mudik berlebaran, padahal kapasitas kapal semestinya 70-80 orang.
Baca Juga:
Dalam tragedi itu, kapal berangkat dari Pulau Permai, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Balai Karimun, Sumatera. Namun, musibah datang sebelum kapal sampai di tujuan. Tongkang tersebut karam di perairan dekat Klang, sekitar 40 kilometer barat daya Kuala Lumpur.
Dalam musibah itu, 14 TKI yang mudik dari Negeri Ringgit meninggal. Korban terbanyak adalah perempuan. Semua uang dan barang berharga yang telah susah payah dikumpulkan selama bertahun-tahun oleh tenaga kerja Indonesia tersebut ludes tak tersisa saat kecelakaan. (AP/ape/ami)
KUALA LUMPUR - Dua awak kapal asal Indonesia divonis 20 bulan oleh pengadilan Klang, Malaysia Kamis (16/10). Mereka terbukti bersalah mengoperasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat