Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Adhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi tersebut tidak lain lantaran kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari putusan akhir, kata dia, terpidana Nurul Qomar menerima dua tahun.
"Kalau hukuman di Pengadilan Negeri satu tahun lima bulan, kemudian di Pengadilan Tinggi diperberat menjadi dua tahun. Terus di Mahkamah Agung menolak kasasi sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, jadi di dua tahun. Ini sudah inkracht," pungkasnya. (ded/ima/radartegal)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Semarang Tangkap 4 Begal Pembacok Mahasiswa Brebes
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Denny Cagur Sebut Abah Qomar Sebagai Sosok Senior yang Mengayomi
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia
- Kenang Sosok Abah Qomar, Denny Cagur: Beliau Selalu Menghibur
- Permintaan Terakhir Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia, Terungkap