Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya
"Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Adhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi tersebut tidak lain lantaran kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari putusan akhir, kata dia, terpidana Nurul Qomar menerima dua tahun.
"Kalau hukuman di Pengadilan Negeri satu tahun lima bulan, kemudian di Pengadilan Tinggi diperberat menjadi dua tahun. Terus di Mahkamah Agung menolak kasasi sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, jadi di dua tahun. Ini sudah inkracht," pungkasnya. (ded/ima/radartegal)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu
- Sukarelawan Barisan Luthfi Bergerak Pekalongan Deklarasi Dukung Luthfi-Yasin
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Luthfi-Taj Yasin dan Faruq-Ashim di Jateng