Pelawak Qomar Terlalu Nekat, Dunia Pendidikan Buat Main-main

jpnn.com, BREBES - Pelawak Nurul Qomar telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes.
Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Ijazah itu digunakan Qomar untuk syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
Menanggapi penahanan Qomar, Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan ini.
Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwajib.
"Kalau saya menghormati hukum yang berlaku loh, mas. Ini kan sudah terbukti, lah kok dunia pendidikan buat main-main," kata Muhadi, Rabu.
Sementara itu, sebelum dijebloskan ke sel, Qomar menjalani rapid test terlebih dahulu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar mengatakan rapid test merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Lapas.
Pelawak Nurul Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- ReJO Siap Bela Jokowi dari Serangan soal Ijazah Palsu