Pelawak Qomar Terlalu Nekat, Dunia Pendidikan Buat Main-main
jpnn.com, BREBES - Pelawak Nurul Qomar telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes.
Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
Ijazah itu digunakan Qomar untuk syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
Menanggapi penahanan Qomar, Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan ini.
Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwajib.
"Kalau saya menghormati hukum yang berlaku loh, mas. Ini kan sudah terbukti, lah kok dunia pendidikan buat main-main," kata Muhadi, Rabu.
Sementara itu, sebelum dijebloskan ke sel, Qomar menjalani rapid test terlebih dahulu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar mengatakan rapid test merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Lapas.
Pelawak Nurul Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu
- Sukarelawan Barisan Luthfi Bergerak Pekalongan Deklarasi Dukung Luthfi-Yasin
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Luthfi-Taj Yasin dan Faruq-Ashim di Jateng