Pelayanan di KKP Tetap Normal Setelah Penetapan Tersangka terhadap Menteri Edhy

Pelayanan di KKP Tetap Normal Setelah Penetapan Tersangka terhadap Menteri Edhy
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan terganggu, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pelayanan di KKP tetap normal setelah status tersangka ditetapkan terhadap Edhy.

“Kami pastikan layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar kepada awak media, Kamis (26/11).

Menurutnya, KKP menerbitkan surat edaran nomor B-835/SJ/XI/2020 setelah kabar Edhy tertangkap operasi tangkap tangan.

Surat tertanggal 25 November itu berisikan tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan KKP.

"Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja," urai Antam menjelaskan isi surat edaran.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari tersebut.

Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan terganggu, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News