Pelayanan E-KTP, Warga Masih Diminta Surat Pengantar RT
Padahal sesuai prosedur sudah bisa dilakukan di luar tempat tinggal. “Tapi ternyata yang seperti ini disebabkan sistem yang tidak mendukung,”’ kata Agus.
Kendala tak hanya terjadi karena petugas di kabupaten/kota. Agus menyebut, kebijakan pemerintah pusat juga menjadi penyumbang lamanya proses perekaman dan pencetakan e-KTP.
Misalnya, kabupaten/kota yang harus mengambil sendiri blangko e-KTP di Jakarta.
Saran Ombudsman, kekurangan blangko harusnya bisa diatasi dengan pengiriman langsung dari Jakarta.
Sebab jika harus diambil ada waktu dan tenaga petugas di daerah yang terbuang.
Apalagi yang mengambil kebanyakan petugas golongan II. Oleh sebab itu agar warga yang mengurus e-KTP tidak bingung, maka ORI Jatim tetap meminta agar Dispendukcapil memasang standar pelayanan prosedur yang jelas di kawasan tempat pelayanan.
(ima/nur)
JPNN.com SURABAYA – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur hingga saat ini masih banyak menerima pengaduan terkait pelayanan e-KTP di Dinas Kependudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi
- Mengasah Kemampuan Tempur, Batalyon Komando 464 Kopasgat Latihan Terjun Payung