Pelayanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Covid-19 Dipercepat
Selanjutnya, Instansi Pemerintah/BLU atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang dapat dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Caranya dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapat pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor, serta mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB agar mendapat pengecualian tata niaga impor sekaligus menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.
Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka Instansi Pemerintah/BLU atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.
Untuk orang perseorangan atau badan hukum swasta yang bersifat nonprofit oriented (nonkomersial) maupun profit oriented (komersial) juga mengajukan PIB yang dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.
Namun khusus yang bersifat nonkomersial, di dalam PIB juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor dan mencantumkan BNPB atau yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan sebagai pemilik barang.
Selain itu juga harus mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB di dalam PIB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor dan menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.
Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi maka orang perseorangan atau badan hukum swasta tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Khusus yang bersifat nonkomersial, orang perseorangan atau badan hukum swasta diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang/pembagian barang kepada masyarakat.
Dalam rangka kemudahan proses pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan PIB tersebut dapat dilakukan secara elektronik, sedangkan untuk memudahkan dalam pengawasannya maka telah ditetapkan tiga tempat pemasukan barang impor tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Halim Perdanakusumah.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 021-51010117 atau Bea Cukai melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai atau nomor kontak 081318717002 / 087776666940.(ikl/jpnn)
Pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan pemasukan impor barang untuk keperluan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berupa pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini