Pelayanan Publik di Kalbar Masih Buruk

Pelayanan Publik di Kalbar Masih Buruk
Pelayanan Publik di Kalbar Masih Buruk
PONTIANAK--Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priyadi menilai sejumlah pelayanan publik di Kalimantan Barat masih buruk. Sejumlah pelayanan publik itu antara lain pelayanan listrik, air, pembuatan sertifikat tanah, dan lain-lain.

"Kalau di pemerintahan itu yang kerap dikeluhkan adalah masih kurangnya pelayanan informasi karena belum adanya komisi informasi. Kalau di Kepolisiannya itu soal pelayanan saat warga hendak memberikan laporan ke polisi. Ada juga mengenai sulitnya mengakses informasi sampai di penanganan kasus. Ini juga ditemukan di kejaksaan. Kalau di pengadilan banyak keluhan seputar tidak jelasnya jadwal sidang," jelas  Agus Priyadi, Sabtu (3/11).

Selama beberapa minggu ini Ombudsman terus mengumpulkan berbagai informasi mengenai pelayanan publik di Kalbar. Informasi yang didapatkan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari warga masyarakat, LSM, hingga instansi pemerintahan.

"Permasalahan yang sering muncul adalah penyelenggara pelayanan publik tidak melayani warga dengan baik, tetapi malah minta dilayani, sehingga warga menjadi objek (korban)," katanya. Pemerintah dinilai masih belum memiliki kemauan sungguh-sungguh untuk memberikan pelayanan public yang berkualitas seusai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

PONTIANAK--Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Agus Priyadi menilai sejumlah pelayanan publik di Kalimantan Barat masih buruk. Sejumlah pelayanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News