Pelayanan Publik Maksimal Mampu Tekan Korupsi
Selasa, 21 Juni 2011 – 14:38 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Haryono Umar mengatakan, langkah yang paling bisa dilakukan pemerintah untuk menekan angka korupsi di Indonesia adalah dengan cara memaksimalkan pelayanan publik. Dia membeberkan, indikator yang mempengaruhi penilaian dunia kalau Indonesia masih masuk negara korupsi, yang paling dominan adalah pelayanan publik. "Walaupun sudah banyak yang kita lakukan, tapi negara-negara di dunia mengatakan Indonesia masih masuk negara korupsi. Tapi ada juga yang mengakui, Indonesia itu negara yang paling aktif melakukan pemberantasan korupsi," ungkapnya.
"Upaya pemberantasan korupsi sekarang sudah sangat hebat. Di kepolisian dan kejaksaan ada ribuan kasus korupsi yang sementara diproses. Di KPK terdapat ratusan kasus," kata Haryono Umar dalam sosialisasi UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik/Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), di Jkaarta, Selasa (21/6).
Baca Juga:
Haryono menuturkan penerapan undang-undang yang sudah dua tahun disahkan itu sudah sangat penting dan mendesak. Meskipun usaha pemerintah dalam memberantas korupsi sudah maksimal, kata Haryono, jika tak diikuti dengan maksimalnya pelayanan publik, maka tidak akan memberikan hasil yang maksimal.
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Haryono Umar mengatakan, langkah yang paling bisa dilakukan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap