Pelayanan Samsat dan SIM Dibatasi, Cek Jam Operasionalnya
"Bagi terduga, ODP dan PDP virus COVID-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.
Hedwin mengatakan, masyarakat bisa langsung memperpanjang tanpa perlu membuat baru, setelah pemilik SIM selesai menjalani masa karantina.
Satpas SIM juga menyiapkan masa dispensasi kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 sampai 30 Maret 2020 agar bisa melakukan perpanjangan di awal April mendatang.
"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh Satpas, gerai dan SIM keliling seluruh Indonesia," ujar Hedwin. (antara/jpnn)
Pembatasan operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya