Pelayanan Samsat dan SIM Dibatasi, Cek Jam Operasionalnya
"Bagi terduga, ODP dan PDP virus COVID-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.
Hedwin mengatakan, masyarakat bisa langsung memperpanjang tanpa perlu membuat baru, setelah pemilik SIM selesai menjalani masa karantina.
Satpas SIM juga menyiapkan masa dispensasi kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 sampai 30 Maret 2020 agar bisa melakukan perpanjangan di awal April mendatang.
"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh Satpas, gerai dan SIM keliling seluruh Indonesia," ujar Hedwin. (antara/jpnn)
Pembatasan operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah