Pelayanan Semakin Mudah, Izin Fasilitas Kepabeanan Kini dalam 1 Jam Sudah di Tangan
Jumat, 06 Oktober 2023 – 17:23 WIB

Pemaparan proses bisnis oleh perusahaan sebagai salah satu persyaratan mendapatkan izin fasilitas kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Rusman menegaskan Bea Cukai senantiasa menjalankan tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance maupun melakukan pendampingan dan memberikan pelayanan kepada pelaku usaha dalam negeri.
"Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti penyerapan tenaga kerja, serta mendorong roda perekonomian dalam negeri melalui peningkatan investasi," ujar Rusman. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta mewujudkan semangat 'Pelayanan Semakin Mudah' melalui pemberian fasilitas kepabeanan yang cepat dan tepat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara