Pelayanan Tidak Berjalan, Pengembang Merugi

jpnn.com - BATAM - Pasca terbitnya surat penundaan pelayanan perizinan lahan dari Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, belum ada tanda-tanda pelayanan akan berjalan lagi.
"Masyarakat tidak mendapat kepastian hukum karena belum tahu sampai kapan penundaan ini dilakukan," ujar praktisi hukum Batam, Markus, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Pelayanan perizinan lahan sangat strategis karena pengembang properti menggantungkan kelangsungan bisnisnya dari perizinan tersebut.
"Transaksi properti menjadi tidak berjalan, dan itu banyak merugikan pengembang," ujarnya.
Selasa (29/11), tim teknis DK telah merampungkan usulan tarif baru layanan BP Batam termasuk tarif layanan lahan atau yang biasa dikenal dengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Gagasan terbaru dari revisi tarif ini adalah menerapkan tarif single untuk kelompok peruntukan.
Usulan tarif tersebut telah diserahkan kepada Ketua DK sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Selanjutnya akan dirapatkan dengan anggota DK lainnya.
Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada rapat kelanjutan untuk membahas usulan revisi tarif ini sehingga penundaan pelayanan perizinan lahan akan berlangsung semakin lama.
BATAM - Pasca terbitnya surat penundaan pelayanan perizinan lahan dari Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, belum
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024