Pelayanan Tidak Berjalan, Pengembang Merugi
jpnn.com - BATAM - Pasca terbitnya surat penundaan pelayanan perizinan lahan dari Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, belum ada tanda-tanda pelayanan akan berjalan lagi.
"Masyarakat tidak mendapat kepastian hukum karena belum tahu sampai kapan penundaan ini dilakukan," ujar praktisi hukum Batam, Markus, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Pelayanan perizinan lahan sangat strategis karena pengembang properti menggantungkan kelangsungan bisnisnya dari perizinan tersebut.
"Transaksi properti menjadi tidak berjalan, dan itu banyak merugikan pengembang," ujarnya.
Selasa (29/11), tim teknis DK telah merampungkan usulan tarif baru layanan BP Batam termasuk tarif layanan lahan atau yang biasa dikenal dengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Gagasan terbaru dari revisi tarif ini adalah menerapkan tarif single untuk kelompok peruntukan.
Usulan tarif tersebut telah diserahkan kepada Ketua DK sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Selanjutnya akan dirapatkan dengan anggota DK lainnya.
Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada rapat kelanjutan untuk membahas usulan revisi tarif ini sehingga penundaan pelayanan perizinan lahan akan berlangsung semakin lama.
BATAM - Pasca terbitnya surat penundaan pelayanan perizinan lahan dari Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, belum
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi