Pelayanan TKI Kini Satu Pintu
Menakertrans Kembalikan Otoritas Penuh BNP2TKI
Jumat, 15 Oktober 2010 – 06:35 WIB
JAKARTA - Polemik dualisme penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tanah air akan segera berakhir. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) kemarin (14/10) secara resmi menyerahkan otoritas penanganan Buruh Migran kepada Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Hal itu sekaligus menghilangkan dualisme proses pengurusan TKI antara dua lembaga itu yang terjadi sejak tiga tahun belakangan. "Kami siap melaksanakan secara penuh kegiatan penempatan dan perlindungan TKI, mengingat dari sisi SDM, infrastruktur, termasuk sistem online maupun anggarannya sudah disediakan negara melalui BNP2TKI," kata Jumhur. Permenakertrans mencakup pemberian wewenang pada BNP2TKI untuk melakukan pengerahan calon TKI terkait pengeluaran Surat Izin Pengerahan, pendaftaran rekrut dan seleksi calon TKI, pendidikan ataupun pelatihan calon TKI, serta pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolik ketika Menakertrans Muhaimin Iskandar menandatangani Permenakertrans Nomor 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. "Dengan terbitnya permenakertrans ini, maka polemik tentang dualisme dan tumpang tindih pelayanan TKI antara Kemenakertrans dan BNP2TKI telah selesai dan diakhiri," ujar Muhaimin di kantornya kemarin.
Baca Juga:
Permenakertans baru ini memperjelas fungsi dan tugas antara Menakertrans sebagai pembuat kebijakan (regulator) dengan BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan (operator) serta keterlibatan pemerintah daerah dan PPTKIS. Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengaku bersyukur atas dipulihkannya wewenang lembaganya oleh Muhaimin. Dengan demikian, sejak pelimpahan diberikan, setiap kewenangan pelayanan TKI berpindah total pelaksanaannya ke tangan BNP2TKI.
Baca Juga:
JAKARTA - Polemik dualisme penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tanah air akan segera berakhir. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI