Pelayaran Kapal Fery Batam-Tanjungpinang Tujuan Singapura Dihentikan

Rudy menjelaskan, Pemerintah Singapura melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh calon penumpang yang ingin ke Singapura. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Kantor Kesehatan Konsulat Singapura di Batam. Seluruh calon penumpang mendapatkan buku kesehatan. Mereka baru dapat ke Singapura setelah mendapatkan izin.
Setelah di Singapura, mereka dikarantina selama 14 hari. Kemudian baru dapat beraktivitas di Singapura setelah dinyatakan negatif Covid-19. Terkait kebijakan itu, Rudy mendukung, namun dia memastikan warga yang biasanya hanya sehari atau dua hari berada di Singapura merasa keberatan. Sebab, paling tidak harus 15 hari berada di Singapura.
BACA JUGA: Tak Kapok Mencuri Sepeda Motor, Feri Nora Akhirnya Ditembak Polisi
”Apapun itu, patut dihargai karena itu cara bagi Singapura melindungi bangsanya dari Covid-19,” ucap Rudy.(antara)
Sejumlah pelayaran kapal fery dari Tanjungpinang dan Batam tujuan Singapura terpaksa dihentikan seiring adanya larangan dari Maritime and Port Authority of Singapore. Hal tersebut terkait kebijakan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Redaktur & Reporter : Budi
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Mobil Terjun ke Laut di Tanjungpinang, Pengemudi Meninggal Dunia
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- SIF Perkuat Kemampuan Pendidik & Terapis Indonesia untuk Anak-Anak Berkebutuhan Khusus