Pelbet-Henry Disarankan Gugat Putusan KPU ke DKPP
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan banding pasangan bakal calon Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing, telah merugikan pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing.
Pasalnya, akibat putusan tersebut, KPU Humbahas akhirnya membatalkan Pelbet-Henry sebagai pasangan calon yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pasangan calon, bersama tiga pasangan lain.
KPU Humbahas pun meminta pasangan Harry-Momento menyerahkan berkas persyaratan, untuk kemudian jika syarat dinyatakan lengkap akan ditetapkan sebagai paslon sebagai pengganti Pelbet-Henry. Sebab sebelumnya, kedua pasangan ini sama-sama mengklaim memeroleh dukungan dari Partai Golkar.
Menghadapi kondisi ini, Pelbet-Henry menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, dapat menempuh upaya hukum dengan menggugat putusan KPU yang membatalkan pencalonan mereka ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena putusan KPU sebagai tindaklanjut putusan banding PTTUN Medan, telah merugikan mereka.
"Jadi bisa ke DKPP, mempersoalkan putusan KPU terkait etika. Kalau putusan PTTUN kan terkait administrasi. Ini dua hal yang berbeda. DKPP tak punya kadaluwarsa, kapan saja. Nantinya bisa saja putusan DKPP berbeda dengan putusan PTTUN. Tapi tetap yang dilaporkan KPU," ujar Said saat dihubungi Senin (2/11).
Menurut Said, dengan langkah ini masih terbuka peluang hak-hak Pelbet-Henry dipulihkan. Ia mencontohkan seperti pada saat pemilu legislatif 2014 lalu. Dirinya pernah menangani perkara atas hilangnya hak Selvyana Sofian Husein sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. DKPP akhirnya memerintahkan KPU memulihkan hak Selvyana.
Selain itu, dalam perkara ini kata Said, sebenarnya Pelbet-Henry dapat menempuh upaya kasasi. Karena mereka merupakan pasangan yang dirugikan atas putusan PTTUN. Namun hal tersebut baru dapat dilakukan, kalau sebelumnya saat Harry-Momento mengajukan banding, Pelbet-Henry mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi, atau dalam kasus perkara umum disebut pihak terkait.
"Mestinya dia (Pelbet-Henry,red) maju kasasi. Karena dia pihak yang dirugikan. Karena ini rebutan (parpol, red) yang mengusung. Kalau tidak mengajukan kasasi dan waktu yang diberikan sudah habis, maka (putusan PTTUN, red) inkrah," ujarnya.
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan banding pasangan bakal calon Bupati Humbang Hasundutan,
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024