Pelebaran Jalan Madura-Sumenep Tak Dikerjakan Pemenang Tender

Pelebaran Jalan Madura-Sumenep Tak Dikerjakan Pemenang Tender
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR daerah pemilihan Jawa Timur VIII, Moh Nizar Zahro menyesalkan tindakan kontraktor proyek pelebaran jalan nasional di Pulau Madura. Pasalnya, tender yang telah dianggarkan senilai Rp24 miliar tidak kunjung dikerjakan.

"Saya sangat prihatin dengan infrastruktur jalan yang ada di Pulau Madura, terutama paket-paket yang telah ditender di APBNP 2015 tidak segera dikerjakan dan diabaikan pemenang tender," kata Nizar, saat dihubungi, Jumat (7/8).

Hasil pengawasan yang dilakukannya di lapangan, salah satu pekerjaan yang tidak kunjung dikerjakan itu berada di ruas jalan nasional Bangkalan-Sampang-Pamekasan-Sumenep. Padahal, proyek ini sudah ditandatangani kontraknya sejak Mei 2015 lalu.

Berdasarkan dokumen yang diperolehnya, pekerjaan tersebut dianggarkan dalam paket "Pelebaran Jalan di Pulau Madura (APBN-P-PA1), Provinsi Jawa Timur, melalui unit kerja Direktorat Jenderal Bina Marga dan PPK-nya PJN Metropolitan I Surabaya.

Berdasarkan Nomor Kontrak: KU.08.08/BBPJN-V-METRO I/KBKS/V/575, tanggal 29 Mei 2015, pekerjaan ini dimenangkan oleh PT. GALA KARYA senilai Rp. 24,017,000,000 dan waktu pengerjaan 210 hari kerja.

"Masa kontrak sejak Mei 2015 tidak segera di kerjakan, sementara masa waktunya hanya 210 hari. Ini perlu mendapatkan tegur dan peringatan dari Balai Besar Jalan Nasional V, agar paket itu segera dilaksanakan. Saya prihatin dengan kasus-kasus seperti ini," tegasnya.

Seharusnya, tambah Nizar, pekerjaan yang telah dianggarkan dan sudah ditanda tangani kontraknya segera dilaksankan agar dapat dinikmati oleh masyarakat Madura. Apalagi dia meyakini pelebaran jalan tersebut bisa mengurangi angka kecelakaan akibat sempitnya jalan nasional yang ada sekarang. (fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi V DPR daerah pemilihan Jawa Timur VIII, Moh Nizar Zahro menyesalkan tindakan kontraktor proyek pelebaran jalan nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News