Pelecehan Mahasiswi Gunadarma Berakhir Damai, KemenPPPA Menyesalkan Sikap Kampus
Sabtu, 17 Desember 2022 – 18:28 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Gunadarma. Foto: Dokumen JPNN.com
"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban," katanya.
Sebelumnya, heboh video seorang pria yang mengalami perundungan di UG, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Pria yang mengalami perundungan disebut sebagai terduga pelecehan seksual sehingga para mahasiswa di UG bereaksi.
Namun, Polres Metro Depok mengatakan pelaku dan korban pelecehan seksual terhadap mahasiswi UG menempuh jalan damai. Kasus perundungan dan pelecehan seksual tak dibawa ke ranah hukum. (ast/jpnn)
Kementerian PPPA merasa dugaan kasus pelecehan seksual di kampus Gunadarma seharusnya tidak diselesaikan dengan cara damai.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tren Perkawinan Anak Menurun, Waka MPR Ingatkan Hal Ini Penting Harus Dilakukan
- Heboh Kasus Eks Kapolres Ngada, Sufmi Dasco Singgung Hukuman Pidana & Etik
- 6 Universitas Ternama Digandeng DPRKP untuk Penataan Permukiman & Kualitas Hunian
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan