Pelecehan Penumpang, Operator Transjakarta Bakal Diperiksa

Pelecehan Penumpang, Operator Transjakarta Bakal Diperiksa
Pelecehan Penumpang, Operator Transjakarta Bakal Diperiksa

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian akan memeriksa operator Bus Transjakarta terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang berinisial YF, di Halte Harmoni, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan pemanggilan akan dilakukan pekan ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan empat tersangka petugas keamanan Transjakarta, EKL, AKI, ILA dan DLS.

"Rencananya kami akan memanggil operator TransJakarta untuk dimintai keterangan minggu ini," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/1).

Para tersangka dijerat pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun enam bulan. Kendati sudah menjadi tersangka, saat ini keempatnya tak ditahan.

Polisi beralasan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, ada yang menjamin tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.

Kendati tak menahan, penyidik tetap mempercepat proses pemberkasan untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Tidak dilakukan penahanan namun penyidik mempercepat berkas ke kejaksaan," ungkap Rikwanto beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kepolisian akan memeriksa operator Bus Transjakarta terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang berinisial YF, di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News