Pelecehan Seksual di Jakut, 3 Pelaku dan Korban Sesama Bocah

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Kasus pelecehan seksual yang pelaku dan korbannya sama-sama bocah terjadi di daerah Koja, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan kasus itu melibatkan tiga pelaku dan seorang korban.
"Pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur, kisaran (usia) sebelas sampai 13 tahun," kata Guruh saat dihubungi, Sabtu (23/10).
Lulusan Akpol 1995 itu menjelaskan kasus pelecehan seksual tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
"Peristiwa pelecehan ada di Januari 2021, Febuari 2021, dan April 2021," kata Guruh.
Guruh memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sekalipun para pelakunya masih anak-anak.
"Tetap kami proses, tidak jalan di tempat," tuturnya.
Namun, polisi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus itu. us tersebut.
Kapolres Metro Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan kasus pelecehan seksual melibatkan tiga pelaku dan seorang korban yang semua masih anak-anak.
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran