Pelecehan Seksual di Jakut, 3 Pelaku dan Korban Sesama Bocah

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Kasus pelecehan seksual yang pelaku dan korbannya sama-sama bocah terjadi di daerah Koja, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan kasus itu melibatkan tiga pelaku dan seorang korban.
"Pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur, kisaran (usia) sebelas sampai 13 tahun," kata Guruh saat dihubungi, Sabtu (23/10).
Lulusan Akpol 1995 itu menjelaskan kasus pelecehan seksual tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
"Peristiwa pelecehan ada di Januari 2021, Febuari 2021, dan April 2021," kata Guruh.
Guruh memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sekalipun para pelakunya masih anak-anak.
"Tetap kami proses, tidak jalan di tempat," tuturnya.
Namun, polisi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus itu. us tersebut.
Kapolres Metro Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan kasus pelecehan seksual melibatkan tiga pelaku dan seorang korban yang semua masih anak-anak.
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK