Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor

Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor
Pelemahan KPK Lewat RUU Tipikor
JAKARTA -- Penilaian banyak kalangan yang menilai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya tidak mengada-ngada. Dalam Rancangan Undang-Undang pengadilan tindak pidana korupsi (RUU tipikor) yang saat ini dibahas di DPR, kewenangan KPK dibatasi hingga pada tingkat penyidikan saja. Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, draf RUU yang muncul bersal dari pemerintah memang belum memberikan gambaran upaya memperkuat peran KPK. Agung meminta agar pemerintah segera memperbaiki draf RUU tipikor, sehingga pembahasan dengan Pansus DPR bisa lebih lancar.

"Menurut kami, draf versi pemerintah belum menggambarkan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kuat. Ada beberapa poin perbedaan antara draf pemerintah dengan persepsi Komisi III DPR," ujar Agung Laksono di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (1/7).

Dia mengatakan, belum ada kesamaan persepsi antara DPR dengan pemerintah, terutama menyangkut proses penyidikan hingga penuntutan. "Soal penyidikan atau penuntutan yang ada pada kejaksaan atau pada KPK. Jadi harus ada pemahaman yang sama, " terang politisi senior Partai Golkar itu.

Reaksi terhadap  RUU tipikor disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan penyisiran ICW, terdapat sejumlah pasal krusial yang memberi peluang para koruptor bisa hidup nyaman. Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7) mencatat banyak poin di RUU tipikor yang berlawanan dengan semangat memberantas korupsi. Pertama, RUU tersebut tidak mencantuman ancaman pidana  minimal. Ketentuan ini, kata Febri,  berpotensial munculnya vonis hukuman percobaan bagi terdakwa koruptor.

JAKARTA -- Penilaian banyak kalangan yang menilai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News