Pelengseran Bupati Tinggal Dua Tahap Lagi
jpnn.com, KATINGAN - Tahapan pemberhentian Bupati Katingan, Kalteng, Ahmad Yantenglie, tinggal dua langkah lagi.
Setelah mengambil salinan putusan MA, maka DPRD Katingan tinggal mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi ini diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Provinsi Kalimntan Tengah.
Jika rekomendasi itu sudah di tangan Mendagri, maka tinggal menunggu dikeluarkannya SK pemberhentian terhadap Bupati Katingan.
Dimana waktunya paling lama 30 hari sejak rekomendasi itu diterima, SK sudah harus kelaur.
Penghentian Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan ini juga tanpa melalui proses paripurna.
“Nanti langsung saja kita keluarkan rekomendasi dan kita lampirkan data-data, termasuk salinan keputusan MA dan lainnya. Setelah itu langsung kita kirim dan kita tunggu saja dikeluarkan SK pemberhentian oleh Mendagri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa kepada sejumlah wartawan, Senin (3/4).
Dikatakan Mantir, apabila nanti rekomendasi DPRD sudah sampai di tangan Kemendagri maka dia meminta supaya masyarakat bersabar saja menunggu keputusan Mendagri nanti hingga keluar.
Tahapan pemberhentian Bupati Katingan, Kalteng, Ahmad Yantenglie, tinggal dua langkah lagi.
- Menekraf dan Mendagri Teken Surat Keputusan, Ekonomi Kreatif Diharapkan Menggeliat
- Mendagri Sebut Elen Setiadi jadi Pj Gubernur Terbaik Kedua se-Indonesia
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pj Bupati Tapanuli Utara Bikin Gaduh, Mendagri Didesak Segera Mencopot
- Kecewa, Jajaran OPD dan Camat di Nias Barat Adukan Kinerja Plt Bupati ke Mendagri