Pelengseran Bupati Tinggal Dua Tahap Lagi
jpnn.com, KATINGAN - Tahapan pemberhentian Bupati Katingan, Kalteng, Ahmad Yantenglie, tinggal dua langkah lagi.
Setelah mengambil salinan putusan MA, maka DPRD Katingan tinggal mengeluarkan rekomendasi.
Rekomendasi ini diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Provinsi Kalimntan Tengah.
Jika rekomendasi itu sudah di tangan Mendagri, maka tinggal menunggu dikeluarkannya SK pemberhentian terhadap Bupati Katingan.
Dimana waktunya paling lama 30 hari sejak rekomendasi itu diterima, SK sudah harus kelaur.
Penghentian Yantenglie dari jabatannya sebagai Bupati Katingan ini juga tanpa melalui proses paripurna.
“Nanti langsung saja kita keluarkan rekomendasi dan kita lampirkan data-data, termasuk salinan keputusan MA dan lainnya. Setelah itu langsung kita kirim dan kita tunggu saja dikeluarkan SK pemberhentian oleh Mendagri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa kepada sejumlah wartawan, Senin (3/4).
Dikatakan Mantir, apabila nanti rekomendasi DPRD sudah sampai di tangan Kemendagri maka dia meminta supaya masyarakat bersabar saja menunggu keputusan Mendagri nanti hingga keluar.
Tahapan pemberhentian Bupati Katingan, Kalteng, Ahmad Yantenglie, tinggal dua langkah lagi.
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masih Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah