Pelepasan Balon Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum
Selasa, 11 Juni 2019 – 15:59 WIB

Festival Balon Udara di Wonosobo. Foto Twitter
Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(chi/jpnn)
Pasalnya, melepaskan balon udara berukuran besar bisa mengganggu keselamatan penerbangan pesawat, bahkan bisa dituntut melalui jalur hukum.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Melonjak
- Cuaca Buruk Berpotensi Ganggu Penerbangan Saat Mudik Lebaran 2025
- Saudia Airlines Buka Rute Penerbangan Bali-Jeddah, Fly DBA: Bukti Keseriusan
- Izin Belum Beres, Penerbangan Fly Jaya ke Karimunjawa Ditunda hingga Juli 2025
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- NIPPON PAINT Bersama PPI Curug Hadirkan Aviation Discovery Day