Pelepasan Balon Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum
Selasa, 11 Juni 2019 – 15:59 WIB
Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(chi/jpnn)
Pasalnya, melepaskan balon udara berukuran besar bisa mengganggu keselamatan penerbangan pesawat, bahkan bisa dituntut melalui jalur hukum.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- BBN Airlines Melayani 3 Rute Penerbangan Domestik
- Pertamina, SGI, dan Bell Textron Tingkatkan Penggunaan SAF untuk Dekarbonisasi Helikopter
- Dukung Dekarbonisasi Penerbangan Nasional, Pertamina Patra Niaga Perluas Distribusi SAF
- Pertamina dan Airbus Sepakat Jajaki Kerja Sama Pengembangan SAF di Indonesia