Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 03:30 WIB

Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang
Hatta mengatakan, proses tukar menukar kawasan hutan menjadi kawasan industri akan dilakukan secepatnya demi kepastian dalam berinvetasi. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, ada kajian hukum yang dilakukan oleh Deputi Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Negara dengan melibatkan interdep, yang menyebutkan kawasan hutan yang sudah terlanjur beralih menjadi kawasan industri dimungkinkan untuk dilepaskan.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengatakan, untuk lahan seluas 2.235,5 hektar di Batam yang awalnya kawasan hutan, sudah ada lahan penggantinya. Bahkan, kata Zulkifli, luas lahan penggantinya kurang lebih 4.000 hektar. Menurutnya, pelepasan kawasan lindung itu tinggal dibuat surat keputusannya.
Namun Zulkifli juga mengakui, pelepasan hutan dari Komisi Kehutanan DPR yang keluar pada 2006 memang terbentur dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persoalan lahan di Batam yang menggajal pelaksanaan free trade zone selama ini, sepertinya belum akan tuntas. Meski pemerintah sudah menegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan