Pelepasan Lahan Untuk Industri Terbentur Aturan Tata Ruang
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 03:30 WIB
Hatta mengatakan, proses tukar menukar kawasan hutan menjadi kawasan industri akan dilakukan secepatnya demi kepastian dalam berinvetasi. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, ada kajian hukum yang dilakukan oleh Deputi Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Negara dengan melibatkan interdep, yang menyebutkan kawasan hutan yang sudah terlanjur beralih menjadi kawasan industri dimungkinkan untuk dilepaskan.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengatakan, untuk lahan seluas 2.235,5 hektar di Batam yang awalnya kawasan hutan, sudah ada lahan penggantinya. Bahkan, kata Zulkifli, luas lahan penggantinya kurang lebih 4.000 hektar. Menurutnya, pelepasan kawasan lindung itu tinggal dibuat surat keputusannya.
Namun Zulkifli juga mengakui, pelepasan hutan dari Komisi Kehutanan DPR yang keluar pada 2006 memang terbentur dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persoalan lahan di Batam yang menggajal pelaksanaan free trade zone selama ini, sepertinya belum akan tuntas. Meski pemerintah sudah menegaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit