Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan

Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan
Bupati Indramayu Lucky Hakim tiba di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

Ia menjelaskan bahwa ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar, yakni pemberhentian sementara.

"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," pungkas Bima, Senin (7/4).(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Nasib Bupati Indramayu Lucky Hakim akan ditentukan dalam waktu 14 hari oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News