Pelibatan Surveyor Dalam Verifikasi Dianggap Positif

Soal kemungkinan pungutan yang akan membengkak yang harus ditanggung produsen minyak sawit, Muslim yakin kenaikannya tidak signifikan karena tetap disesuaikan dengan besarnya volume yang mereka ekspor.
Muslim mengingatkan pentingnya peran Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2015. Terutama untuk Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit, Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit, Promosi Perkebunan Kelapa Sawit, Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Tujuan mulia yang perlu dukungan pemilik perkebunan kelapa sawit maupun produsen yang memanfaatkan turunan produk kelapa sawit. Tanpa dukungan mereka kelapa sawit kita bisa habis tanpa ada pengembangan,” tambah Muslim.
Namun Muslim setuju agar penunjukkan jasa surveyor itu dilakukan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit secara selektif dan adil untuk menghindari kecurigaan dari produsen kelapa sawit.
Untuk itu, Muslim memuji Perpres tersebut yang di dalamnya meminta Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam penunjukan tersebut. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Cetak Rekor Sejarah, Harga Emas Tembus USD 3.300 Per Troy
- BTN JAKIM Dongkrak Transaksi Digital
- ZCorner Banyumas Dorong UMKM Mustahik Tembus Pasar Strategis
- Angkutan Lebaran 2025, KAI Logistik Angkut Ribuan Motor & Hewan Peliharaan
- Selamat, Bank Mandiri Kembali Meraih Penghargaan dari Kanwil DJPb NTT