Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tetap Harus Izin Presiden
Kamis, 25 Januari 2018 – 19:38 WIB
"TNI bisa ikut serta dalam terorisme tapi secara politik harus mendapat persetujuan presiden. Sama dengan perang harus mendapat persetujuan parlemen. Jadi politiknya itu harus begitu," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, katanya, pelibatan TNI dalam hal ini harus tetap mengacu pada UU TNI, dan keterlibatan itu berlaku pada kasus yang betul-betul membutuhkan bantuan militer setelah diputuskan Presiden.
"Karena kan kemarin juga banyak komentar dari pegiat HAM, akhirnya nanti gak selesai-selesai undang-undang ini. Jadi saya sebagai pemegang surpres berharap ini bisa kita selesaikan segera," pungkasnya.(fat/jpnn)
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyarankan pada Pansus RUU Terorisme agar tentara dilibatkan di pemberantasan teroris.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gandeng Fakultas Hukum UI, Kominfo Gelar Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru
- Anggota DPR: Calon Panglima TNI Harus Bisa Melakukan Ini untuk Prajuritnya
- Simak! Panglima TNI Sampaikan Pesan Penting dari Presiden Jokowi
- Jelang HUT Kemerdekaan RI, Panglima TNI Mutasi 21 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
- Selain Danpaspampres, Panglima TNI Juga Pimpin Sertijab Panglima Kogabwilhan I dan III
- 5 Berita Terpopuler: Ada Nama Baru di Kasus Keluarga Akidi Tio, Panglima TNI Perintahkan Babinsa Segera Lacak, Arief Poyuono Tantang DPR