RUU Pemberantasan Terorisme
Pelibatan TNI Harus Diatur Spesifik Dalam Perpres
Selasa, 03 Oktober 2017 – 16:10 WIB

Anggota Pansus RUU Pencegahan Tindak Pidana Terorisme DPR RI, Nasir Djamil (kiri) berbicara dalam diskusi forum legislasi bertema 'Nasib RUU Terorisme?' di Media Center DPR, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com
“Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir," tambahnya.(fri/jpnn)
Pelibatan TNI harus lebih diatur secara spesifik dalam Perpres.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Prabowo Subianto dan Relasinya dengan Umat Islam
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- TNI dan IPB Bersinergi Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia