RUU Pemberantasan Terorisme
Pelibatan TNI Harus Diatur Spesifik Dalam Perpres
Selasa, 03 Oktober 2017 – 16:10 WIB
“Di sini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden, dan pelibatan itu pun merupakan pilihan terakhir," tambahnya.(fri/jpnn)
Pelibatan TNI harus lebih diatur secara spesifik dalam Perpres.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 68 Orang Tewas di Tangan KKB, 10 Anggota TNI dan 8 Polri
- Ada Puluhan Personel TNI-Polri jadi Korban KKB Selama 2024
- 3 Kapal Perang China Berlabuh di Jakarta, Ada Apa?