Pelibatan TNI ke Institusi Sipil Sebuah Kemunduran di Era Reformasi
Jumat, 01 Maret 2019 – 18:25 WIB
Dia menerangkan, reorganisasi merupakan jawaban atas perubahan lingkungan strategis militer yang disebut new generation of war. Dunia dihadapi pada perang teknologi pertahanan modern dan kualitas tentara profesional.
"Harus mendorong reorganisasi, bukan ke arah penempatan sipil, tetapi mendorong mereka menghadapi kecenderungan generasi perang yang kekinian. Perlu membangun cyber defence yang kuat," pungkas dia.(mg10/JPNN)
Direktur Imparsial Al Araf tidak sepakat dengan wacana pelibatan perwira TNI aktif bertugas di institusi sipil. Pasalnya, wacana itu merupakan langkah mundur karena Indonesia menginginkan reformasi tubuh TNI.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- Tolak Polri di Bawah Kementerian, Eks Ketum IMM Ingatkan PDIP soal Sejarah Reformasi
- Soroti Dugaan Bullying PPDS, DPR: Ini Pidana dan Harus Ada Reformasi Sistem