Pelihara 58 Buaya, 3 Warga OKI Ditangkap
Kamis, 24 Agustus 2023 – 15:57 WIB
Pihak kepolisian pun masih mendalami soal keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
"Siapa saja yang terlibat, siapa yang menampung buaya, dan akan dijual ke mana buaya-buaya tersebut," ungkap Putu.
Saat ini, 58 buaya tersebut sudah dititipkan di BKSDA untuk dilakukan perawatan.
Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. (mcr35/jpnn)
Pelihara puluhan buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara, tiga warga OKI ditangkap pihak Polda Sumsel..
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat