Pelihara 58 Buaya, 3 Warga OKI Ditangkap
Kamis, 24 Agustus 2023 – 15:57 WIB

Ketiga tersangka beserta barang bukti foto puluhan buaya di Polda Sumsel, Kamis (24/8). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Pihak kepolisian pun masih mendalami soal keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.
"Siapa saja yang terlibat, siapa yang menampung buaya, dan akan dijual ke mana buaya-buaya tersebut," ungkap Putu.
Saat ini, 58 buaya tersebut sudah dititipkan di BKSDA untuk dilakukan perawatan.
Atas ulahnya, ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. (mcr35/jpnn)
Pelihara puluhan buaya jenis crocodylus porosus atau buaya muara, tiga warga OKI ditangkap pihak Polda Sumsel..
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Warga Palu Tewas Diterkam Buaya Saat Berenang di Pantai, Begini Kejadiannya
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang