Pelik, Hapus Perda Pemkot Bisa Kehilangan Dana Miliaran

Pelik, Hapus Perda Pemkot Bisa Kehilangan Dana Miliaran
Perda. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA –Tidak semua rencana penghapusan perda yang diinstruksikan pemerintah disambut baik. Rencana itu mendapat perlawanan dari Pemkot Surabaya. Mereka menganggap rencana itu tidak masuk akal.

Sebab, sebagian perda yang akan dihapus itu adalah sumber pendapatan daerah. Salah satunya Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selama ini, retribusi IMB menjadi salah satu penyokong terbesar pendapatan pajak Surabaya.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK) Surabaya Yusron Sumartono, sampai saat ini pemkot belum mengetahui secara detail rencana penghapusan Perda Nomor 12 Tahun 2012 itu.

''Poin mana yang akan dihapus, itu juga kami belum tahu,'' katanya.

Menurutnya, penghapusan perda itu bisa sangat memengaruhi pendapatan pemkot dari sisi pajak.  Dari retribusi IMB saja, pendapatan pemkot bisa mencapai Rp 200 miliar per tahun. Jumlah itu setiap tahun meningkat seiring dengan perkembangan sektor properti.

Sambil menunggu keputusan resmi melalui surat edaran, pemkot sampai saat ini masih memungut retribusi IMB.

''Belum ada yang pasti, ya kami jalankan yang ada,'' imbuhnya.

Dia melanjutkan, retribusi IMB juga memiliki payung hukum yang lebih besar. Yakni, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Dia melanjutkan, undang-undang tersebut memiliki kapabilitas hukum lebih besar jika dibandingkan dengan perda pajak daerah dan retribusi.

SURABAYA –Tidak semua rencana penghapusan perda yang diinstruksikan pemerintah disambut baik. Rencana itu mendapat perlawanan dari Pemkot Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News