Pelik, Hapus Perda Pemkot Bisa Kehilangan Dana Miliaran

Pelik, Hapus Perda Pemkot Bisa Kehilangan Dana Miliaran
Perda. Foto: dok.JPNN

''UU itu garis besar yang mencakup semuanya. Perda hanya teknis untuk menjalankan,'' terang Yusron.

Selain IMB, ada tiga jenis retribusi yang masuk rencana penghapusan. Antara lain, retribusi izin gangguan (HO) dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Yusron menyebutkan, dua retribusi tersebut juga memengaruhi pendapatan pemkot.

Ada juga pajak daerah sebesar Rp 28 miliar. Jika empat sumber tersebut benar-benar dihapus, pemkot bisa kehilangan pendapatan Rp 245,5 miliar.

''Kalau retribusi dihapus, apa pemerintah pusat mau ganti?'' tegasnya menyindir. (bri/c5/oni/flo/jpnn)

 


SURABAYA –Tidak semua rencana penghapusan perda yang diinstruksikan pemerintah disambut baik. Rencana itu mendapat perlawanan dari Pemkot Surabaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News