Pelik, Hapus Perda Pemkot Bisa Kehilangan Dana Miliaran
Minggu, 03 Juli 2016 – 22:00 WIB

Perda. Foto: dok.JPNN
''UU itu garis besar yang mencakup semuanya. Perda hanya teknis untuk menjalankan,'' terang Yusron.
Selain IMB, ada tiga jenis retribusi yang masuk rencana penghapusan. Antara lain, retribusi izin gangguan (HO) dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Yusron menyebutkan, dua retribusi tersebut juga memengaruhi pendapatan pemkot.
Ada juga pajak daerah sebesar Rp 28 miliar. Jika empat sumber tersebut benar-benar dihapus, pemkot bisa kehilangan pendapatan Rp 245,5 miliar.
''Kalau retribusi dihapus, apa pemerintah pusat mau ganti?'' tegasnya menyindir. (bri/c5/oni/flo/jpnn)
SURABAYA –Tidak semua rencana penghapusan perda yang diinstruksikan pemerintah disambut baik. Rencana itu mendapat perlawanan dari Pemkot Surabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki