Peliknya Hukum Pidana Pemilu

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Peserta Extension Course Filsafat STF Driyarkara Jakarta

Peliknya Hukum Pidana Pemilu
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Peserta Extension Course Filsafat STF Driyarkara Jakarta Benny Sabdo. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - “Copotlah keadilan, maka negara tidak lebih daripada gerombolan perampok,” Santo Agustinus (354-430).

Refleksi Santo Agustinus tersebut, kini telah berusia 1.595 tahun lamanya dan sungguh mencerahkan kita hingga hari ini.

Isu keadilan senantiasa menjadi tema sentral dalam penegakan hukum.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” demikian slogan Bawaslu.

Hal yang sama dapat kita ilustrasikan, “Copotlah keadilan, maka Bawaslu tidak lebih daripada gerombolan perampok.”

Dengan demikian, Bawaslu memiliki komitmen yang sama, yakni keadilan adalah keutamaan yang harus diperjuangkan oleh segenap pengawas pemilu.

Bawaslu memiliki peran strategis dalam hal penegakan hukum pemilu. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki fungsi pencegahan dan penindakan terhadap seluruh pelanggaran pemilu.

Dalam konteks hukum pemilu merujuk pada UU Pemilu, Bawaslu berperan sebagai penegak hukum pemilu.

Sanksi pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana pemilu ada beberapa macam, yaitu pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News