Peliknya Hukum Pidana Pemilu
Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Peserta Extension Course Filsafat STF Driyarkara Jakarta

jpnn.com - “Copotlah keadilan, maka negara tidak lebih daripada gerombolan perampok,” Santo Agustinus (354-430).
Refleksi Santo Agustinus tersebut, kini telah berusia 1.595 tahun lamanya dan sungguh mencerahkan kita hingga hari ini.
Isu keadilan senantiasa menjadi tema sentral dalam penegakan hukum.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” demikian slogan Bawaslu.
Hal yang sama dapat kita ilustrasikan, “Copotlah keadilan, maka Bawaslu tidak lebih daripada gerombolan perampok.”
Dengan demikian, Bawaslu memiliki komitmen yang sama, yakni keadilan adalah keutamaan yang harus diperjuangkan oleh segenap pengawas pemilu.
Bawaslu memiliki peran strategis dalam hal penegakan hukum pemilu. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki fungsi pencegahan dan penindakan terhadap seluruh pelanggaran pemilu.
Dalam konteks hukum pemilu merujuk pada UU Pemilu, Bawaslu berperan sebagai penegak hukum pemilu.
Sanksi pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana pemilu ada beberapa macam, yaitu pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba