Peliknya Hukum Pidana Pemilu

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Peserta Extension Course Filsafat STF Driyarkara Jakarta

Peliknya Hukum Pidana Pemilu
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Peserta Extension Course Filsafat STF Driyarkara Jakarta Benny Sabdo. Foto: Dokumentasi pribadi

Sehingga perspektif pasal-pasal dalam RUU Pemilu nanti tidak tercerabut dari kedua perspektif disiplin ilmu tersebut.

Kepastian hukum dan keadilan pemilu semestinya terefleksi dalam pasal-pasal RUU Pemilu.

Jika hal ini tidak dibahas secara komprehensif, maka kompleksitas persolaan hukum pidana pemilu tidak dapat diselesaikan oleh para pemangku kepentingan, khususnya Bawaslu sebagai leading sector dalam penegakkan hukum pidana pemilu.

Selanjutnya, dalam konteks pelaksanaan terkait durasi waktu penanganan perkara pidana pemilu harus ada pemahaman baru.

Durasi waktu yang pendek kerap kali membuat penanganan perkara pidana pemilu menjadi daluwarsa.

Pengalaman empiris Bawaslu DKI Jakarta pemilu 2024 lalu, ada dua perkara pidana pemilu, bahkan pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dapat disidangkan di pengadilan.

Dinamika Gakkumdu sering kali berjalan secara pelik. Tiga institusi raksasa dalam Gakkumdu tidak membuat kinerja menjadi mudah.

Secara empiris menyamakan persepsi dalam Gakkumdu justru menghabiskan energi dan waktu.

Sanksi pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana pemilu ada beberapa macam, yaitu pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News