Peliknya Hukum Pidana Pemilu

Oleh: Benny Sabdo - Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Peserta Extension Course Filsafat STF Driyarkara Jakarta

Peliknya Hukum Pidana Pemilu
Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Peserta Extension Course Filsafat STF Driyarkara Jakarta Benny Sabdo. Foto: Dokumentasi pribadi

Durasi waktu pendek membuat perdebatan penanganan perkara di Gakkumdu menjadi tidak cukup, akhirnya perkara terpaksa menjadi daluwarsa.

Slogan “Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” mesti menjadi fundamen sekaligus lentera dalam penyusunan RUU Pemilu.

Demokrasi Indonesia sudah selayaknya dibuat menjadi mapan. Penyelenggara pemilu hendaknya diperkuat, bukan justru dikerdilkan, apalagi dibuat secara ad hoc.

Demokrasi yang jurdil dan keadilan pemilu harus mendominasi pemikiran dan hati para pembahas RUU Pemilu di Senayan.

Jangan sampai demokrasi Indonesia hanya menjadi formalitas utopis. Pelaksanaan empat kali pemilu sejak 2004, sebuah pengalaman yang cukup untuk membuat kita melenting menuju demokrasi yang lebih substantif dan berkeadilan.

Akhirkata, ide keadilan pemilu mesti menjadi fundamen RUU Pemilu. Jika ide keadilan pemilu sirna, maka pemilu hanya akan melahirkan para bandit demokrasi.(***)

Sanksi pidana yang diancamkan bagi pelaku tindak pidana pemilu ada beberapa macam, yaitu pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News