Pelimpahan Berkas Kasus Kondensat Terhambat Penghitungan Kerugian Negara
![Pelimpahan Berkas Kasus Kondensat Terhambat Penghitungan Kerugian Negara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri urung melimpahkan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka R Priyono dan Djoko Harsono ke jaksa. Pelimpahan tahap pertama batal dilakukan karena penyidik polisi masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat jatah negara oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, sebenarnya berkas perkara TPPI itu sudah selesai. Namun, perhitungan kerugian negaranya belum tuntas.
“Kalau perkiraan kerugian negaranya belum ada, ya kami belum bisa mengajukan berkasnya," ujar Victor di Mabes Polri, Selasa (3/8). "Jadi, sebetulnya kami ini sekarang tengah menunggu perhitungan kerugian negara.”
Untuk mempercepat hasil perhitungan kerugian negara kasus kondensat, Bareskrim sudah membentuk tim yang bertugas membantu untuk menyerahkan data terkait. Harapannya perhitungan kerugian negara itu bisa segera selesai.
"Saya tidak bisa mengatakan pekan ke berapa. Kalau besok selesai (perhitungan kerugian negara, red) ya besok (berkas diserahkan). Kalau lusa, ya lusa," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri urung melimpahkan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka R
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Efisiensi Anggaran, Pemeliharaan Rutin Jalan di Jateng Turun Hingga 70 Persen
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main
- Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi
- Mentrans Iftitah Tetap Optimistis Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Tengah Efisiensi
- Erdogan Puji Sikap Indonesia yang Terus Dukung Palestina