Pelimpahan Berkas Kasus Kondensat Terhambat Penghitungan Kerugian Negara
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri urung melimpahkan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka R Priyono dan Djoko Harsono ke jaksa. Pelimpahan tahap pertama batal dilakukan karena penyidik polisi masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat jatah negara oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, sebenarnya berkas perkara TPPI itu sudah selesai. Namun, perhitungan kerugian negaranya belum tuntas.
“Kalau perkiraan kerugian negaranya belum ada, ya kami belum bisa mengajukan berkasnya," ujar Victor di Mabes Polri, Selasa (3/8). "Jadi, sebetulnya kami ini sekarang tengah menunggu perhitungan kerugian negara.”
Untuk mempercepat hasil perhitungan kerugian negara kasus kondensat, Bareskrim sudah membentuk tim yang bertugas membantu untuk menyerahkan data terkait. Harapannya perhitungan kerugian negara itu bisa segera selesai.
"Saya tidak bisa mengatakan pekan ke berapa. Kalau besok selesai (perhitungan kerugian negara, red) ya besok (berkas diserahkan). Kalau lusa, ya lusa," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri urung melimpahkan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka R
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan