Pelimpahan Berkas Kasus Kondensat Terhambat Penghitungan Kerugian Negara
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri urung melimpahkan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka R Priyono dan Djoko Harsono ke jaksa. Pelimpahan tahap pertama batal dilakukan karena penyidik polisi masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam kasus penjualan kondensat jatah negara oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, sebenarnya berkas perkara TPPI itu sudah selesai. Namun, perhitungan kerugian negaranya belum tuntas.
“Kalau perkiraan kerugian negaranya belum ada, ya kami belum bisa mengajukan berkasnya," ujar Victor di Mabes Polri, Selasa (3/8). "Jadi, sebetulnya kami ini sekarang tengah menunggu perhitungan kerugian negara.”
Untuk mempercepat hasil perhitungan kerugian negara kasus kondensat, Bareskrim sudah membentuk tim yang bertugas membantu untuk menyerahkan data terkait. Harapannya perhitungan kerugian negara itu bisa segera selesai.
"Saya tidak bisa mengatakan pekan ke berapa. Kalau besok selesai (perhitungan kerugian negara, red) ya besok (berkas diserahkan). Kalau lusa, ya lusa," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri urung melimpahkan berkas perkara kasus korupsi penjualan kondensat dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka R
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan