Pelimpahan Berkas Korupsi Korlantas Dimatangkan Sore Ini

Tim Kecil KPK-Bareskrim Bertemu Lagi

Pelimpahan Berkas Korupsi Korlantas Dimatangkan Sore Ini
Pelimpahan Berkas Korupsi Korlantas Dimatangkan Sore Ini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse dan Kriminal Polri sore ini akan menggelar pertemuan tertutup guna membahas pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, sore ini tim kecil yang dibentuk kedua belah pihak akan memutuskan mekanisme pelimpahan berkas perkara kasus itu.

"Akan ada putusan dari Bareskrim berkaitan dengan pembicaraan mengenai penanganan kasus ini.  Sampai hari ini memang belum ada kesepakatan secara teknis. Detil teknik masih dalam pembicaraan berkaitan dengan pelimpahan kasus," kata Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).

Menurutnya, dalam pertemuan ini akan dibahas pula tentang teknis pelimpahan berkas perkara sesuai undang-undang. Selama ini kedua institusi itu masih menggunakan acuan aturan yang berbeda. Polri dengan dasar pasal 109 KUHP, sedangkan KPK dengan pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Selain itu, agenda pertemuan tim kecil KPK dan Bareskrim itu juga untuk membahas masa penahanan tiga tersangka yang akan dilimpahkan, yaitu Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse dan Kriminal Polri sore ini akan menggelar pertemuan tertutup guna membahas pelimpahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News