Pelimpahan Berkas Sandy Ditunda, Ada Apa?
jpnn.com - JAKARTA – Pelimpahan berkas perkara atas nama Sandy Tumiwa (33) yang seharusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Minggu (30/11), diundur.
“Pengunduran jadwal ini dikarenakan jaksa yang bersangkutan tidak ada. Maka dari itu diundur hingga tanggal 7 besok (Desember 2015, red). Informasi pun kami peroleh dari pihak penyidik langsung,” kata Muhammad Ridwan selaku kuasa hukum Sandy di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11).
Selain itu, meskipun nanti berkas kliennya telah masuk ke kejaksaan, dirinya akan tetap melakukan upaya penangguhan penahanan Sandy.
“Mungkin ini kewenangan penyidik untuk mengabulkan. Jika sudah dilimpahkan pun kami akan tetap meminta permohonan tersebut agar dapat terkabul,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi bodong yang menipu ribuan nasabah mencapai Rp7 Miliar.
Sandy diketahui menjabat sebagai komisaris PT. CSI Bintang Indonesia yang fungsinya sebagai pengawas perusahaan. Perusahaan tersebut, bergerak dalam bidang Multi Level Marketing (MLM).(mg4/jpnn)
JAKARTA – Pelimpahan berkas perkara atas nama Sandy Tumiwa (33) yang seharusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Minggu (30/11), diundur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak