Pelimpahan Kasus Ahok Kok Bisa Supercepat? Begini Penjelasan Prasetyo
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menjawab berbagai komentar terkait begitu cepatnya proses pemberkasan sampai pelimpahan kasus Basuki T Purnama alias Ahok, tersangka dugaan penistaan agama dari kejaksaan kepada pengadilan.
Prasetyo mengakui, kasus Ahok ini memang luar biasa dan mengundang perhatian masyarakat. Apalagi, muncul berbagai aksi demonstrasi menuntut penegakan hukum seadil-adilnya terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Untuk kasus satu ini memang luar biasa karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut pilkada, dia seorang dari etnis minoritas, yang kebetulan beragama nonmuslim. Dan ketiga begitu sensitifnya masalah yang melatarbelakangi kasus tersebut," kata Prasetyo memulai penjelasan dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (6/12).
Dia mengatakan, beberapa pihak sempat berkomentar kasus ini ditangani dengan cepat. Karena itu dia menjelaskan kronologi sejak Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016. Kemudian dalam sembilan hari, berkas perkaranya dinyatakan selesai.
Hal itu menurut mantan Jampidum Kejagung ini, terjadi karena adanya komunikasi dan koordinasi intensif antara di kalangan penyidik. Termasuk, gelar perkara tahap penyelidikan ke penyidikan di Polri dilakukan secara tak biasa, setengah terbuka.
Begitu juga saat masuk tahap penyidikan, semua pihak diundang untuk dimintai keterangan. Terutama para ahli agama, bahasa hingga pidana. Prasetyo juga mengaku kaget karena pelimpahan berkas perkara kepada jaksa lebih cepat satu minggu dari rencana 2 Desember, menjadi 25 November.
Kecepatan Polri menurut Prasetyo, diimbanginya dengan membentuk tim jaksa peneliti berjumlah 13 orang, dipimpin seorang jaksa senior, salah satu direktur pada JAM Pidum, Ali Mukartono. "Jadi semuanya berjalan sungguh-sungguh," tegas Jaksa Agung.
Ketika menerima pelimpahan kasus Ahok dari Polri 25 November, kejaksaan langsung meneliti berkas perkaranya, tahap pra penuntutan. Sehingga, lima hari kemudian, 30 November 2016, jaksa menyimpulkan berkas perkaranya lengkap secara formil maupun materil (P21).
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menjawab berbagai komentar terkait begitu cepatnya proses pemberkasan sampai pelimpahan kasus Basuki T Purnama
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta