Pelimpahan Kasus BG ke Kejaksaan Disebut sebagai Bencana Besar
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menyatakan KPK kalah terkait kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hal ini dikarenakan KPK melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan.
Dikonfirmasi soal itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting menyatakan ikhtiar pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tuntas. Termasuk, penanganan kasus Budi Gunawan.
"Upaya KPK dalam melakukan pengusutan kasus Budi Gunawan juga mesti dilakukan secara tuntas dan menyeluruh," kata Miko dalam pesan singkat, Rabu (4/3).
Miko menjelaskan pelimpahan kasus Budi Gunawan menjadi pukulan telak buat KPK. Meski demikian, ia yakin pegawai lembaga antirasuah itu akan tetap fokus untuk memberantas korupsi.
"Ini pukulan telak, tapi saya yakin pegawai KPK tetap berada dalam jalur perjuangan pemberantasan korupsi," ucap Miko.
Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo menyebut pelimpahan kasus Budi Gunawan sebagai suatu bencana. Pelimpahan kasus itu, lanjut dia, juga menguak alasan Ruki ditunjuk sebagai Plt Pimpinan KPK.
"Saya kira ini bencana besar dan akhirnya kita bisa paham mengapa Ruki yang dimasukkan sebagai Plt Ketua KPK," ujar Adnan.
Menurut Adnan, pelimpahan itu juga menunjukkan bahwa penunjukan Plt tidak steril dari kepentingan tertentu untuk menyelesaikan kasus Budi Gunawan di luar konteks penegakan hukum. Meskipun, cara-cara yang dilakukan seolah-olah masuk dalam skema hukum.
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menyatakan KPK kalah terkait kasus Komisaris
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP