Pelindo II Bantah Bayar Rp 11 Miliar
Danai Penggusuran Makam Mbah Priok
Minggu, 18 April 2010 – 06:08 WIB
JAKARTA - Proses rekonsoliasi antara PT Pelindo II dan keluarga ahli waris Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad alias Mbah Priok terganjal isu tidak sedap. PT Pelindo II dikabarkan mengeluarkan dana siluman Rp 11 miliar dalam pembebasan lahan makam 5,4 hektare itu. Dana tersebut diduga disalurkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) DKI Jakarta melalui pimpinannya, Harianto Badjuri.
Isu itu muncul dalam sidang paripurna DPRD DKI dengan Gubernur Fauzi Bowo pada Jumat malam (16/4). Sejumlah anggota dewan menanyakan aliran dana siluman tersebut dalam forum rapat. "Ya, itu (pertanyaan seputar dana siluman, Red) memang sempat ditanyakan. Saya sudah perintahkan untuk diusut secara tuntas," ujar Fauzi Bowo ketika dihubungi kemarin (17/4).
Baca Juga:
Menurut Fauzi, selama ini operasional satpol PP tidak pernah didanai pihak ketiga, melainkan dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah). Dia menilai, isu itu bisa menyesatkan opini publik. "Saya sudah mempersilakan para anggota dewan jika hendak mengusut secara independen," katanya.
Secara terpisah, Dirut PT Pelindo II R.J. Lino mengatakan bahwa isu tersebut bohong dan tidak faktual. Lino menyatakan mulai menjabat Dirut sejak 8 Mei 2009. Selama itu dia belum mendapat informasi secara detail terkait lahan sengketa. "Saya tegaskan bahwa berita itu tidak benar dan tidak tepat. Saat berduka seperti ini kok masih ada yang menyebarkan isu," ujarnya.
JAKARTA - Proses rekonsoliasi antara PT Pelindo II dan keluarga ahli waris Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad alias Mbah Priok terganjal isu tidak
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak