Pelindo II Segera Ajukan Banding atas Putusan KPPU

Pelindo II Segera Ajukan Banding atas Putusan KPPU
Pelindo II Segera Ajukan Banding atas Putusan KPPU

"Selain itu memerintahkan kepada terlapor (Pelindo II-red) membayar denda sekitar Rp 4 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai denda melalui bank pemerintah," papar Saidah di Gedung KPPU, Jakarta, kemarin. (chi/jpnn)


JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II merasa keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News