Pelindo II Tolak Usul Pemprov DKI
Soal Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Selasa, 08 Februari 2011 – 19:44 WIB
Hambar menambahkan, telah melihat surat dari Pemprov DKI. Dasar pembatasan operasional, kendaraan angkutan barang, angkutan barang khusus dan berat, karena kecepatan lambat, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Tingkat okupasi penggunaan di seluruh jalan arteri, termasuk tol dalam kota, hampir 31 sampai 40 persen. Serta untuk meminimalisir kecelakaan.
Baca Juga:
"Pembatasan waktu yang direncanakan mulai pukul 06 sampai 22.00 WIB. Kita tolak, sebab pelabuhan kan saat ini buka 24 jam," pungkas Hambar.
Adapun Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, Kompol Adhie Santika, belum tahu kapan pembatasan kendaraan dilakukan. Namun yang jelas di kawasan Jakarta Utara, dalam waktu dekat katanya bakal dilakukan pemancangan tiang tol menuju Cikarang. Ini diprediksi bisa menambah kemacetan.
Sementara itu, Ketua Unit Angkutan Khusus Pelabuhan, DKI Jakarta, juga mengaku keberatan dengan rencana pemda. Dari 9.500 kendaraan, setidaknya ada 6.000 kendaraan yang setiap hari keluar masuk pelabuhan, dari 462 perusahaan. "Kita sehari angkutan bisa satu rit. Kalau dibatasi, dua hari baru bisa satu rit. Usul kita, diberlakukan saja jalan tol di Semper," pungkasnya. (dai/ito/jpnn)
JAKARTA - Upaya Pemprov DKI membatasi operasional angkutan barang dalam rangka mengurangi gangguan keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS