Peliput Sidang Pembacaan Vonis Pemerkosa Yuyun Dilarang...
jpnn.com - CURUP – Hari ini (10/5) majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, akan membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.
Tujuh pelaku ini masih dikategorikan di bawah umur. Sedang lima tersangka lainnya belum disidang. Dua pelaku lagi masih buron.
Humas PN Curup, Jimmy Maruli SH MH, menjelaskan, pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Bila sebelumnya pelaksanaan sidang digelar tertutup, maka untuk pembacaan vonis akan digelar terbuka.
"Karena sudah masuk dalam agenda vonis, sehingga pelaksanaan sidang akan digelar secara terbuka," ungkap Jimmy saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Curup Senin (9/5) kemarin.
Ia meminta awak media yang melakukan peliputan jangan memunculkan wajah pelaku dalam pemberitaan, mengingat mereka masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.
"Meskipun sidangnya terbuka, namun wajah tidak boleh diambil, meskipun diambil harus diblur," pesan Jimmy.
Untuk pengamanan sendiri Jimmy mengaku pihak PN Curup telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan