Peliput Sidang Pembacaan Vonis Pemerkosa Yuyun Dilarang...
jpnn.com - CURUP – Hari ini (10/5) majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, akan membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun.
Tujuh pelaku ini masih dikategorikan di bawah umur. Sedang lima tersangka lainnya belum disidang. Dua pelaku lagi masih buron.
Humas PN Curup, Jimmy Maruli SH MH, menjelaskan, pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan vonis akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Bila sebelumnya pelaksanaan sidang digelar tertutup, maka untuk pembacaan vonis akan digelar terbuka.
"Karena sudah masuk dalam agenda vonis, sehingga pelaksanaan sidang akan digelar secara terbuka," ungkap Jimmy saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Curup Senin (9/5) kemarin.
Ia meminta awak media yang melakukan peliputan jangan memunculkan wajah pelaku dalam pemberitaan, mengingat mereka masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.
"Meskipun sidangnya terbuka, namun wajah tidak boleh diambil, meskipun diambil harus diblur," pesan Jimmy.
Untuk pengamanan sendiri Jimmy mengaku pihak PN Curup telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi